LBH pers terima lima laporan peretasan media daring.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin mengatakan, setidaknya ada lima laporan terkait peretasan situs pemberitaan daring. Namun, hanya Tempo.co dan Tirto.id yang telah berani bersuara atau ‘speak up’.
Menurut Ade, beberapa kasus peretasan situs pemberitaan daring ini beberapa kasus memiliki pola hampir serupa. Yaitu, terkait kritik pemberitaan obat Covid-19 yang digagas BIN, TNI AD, dan Universitas Airlangga.
“Misalnya, dalam kasus peretasan Tirto.id. Ada sedikitnya tujuh berita yang dihapus dan berita yang diacak-acak gitu yah. Berita yang dihapus itu terkait dengan obat Covid-19. Di beberapa kasus peretasan lain itu juga sama, isinya terkait obat Covid-19. Meskipun ini masih dugaan yang sangat jauh, tetapi setidaknya pemerintah harus bersikap terkait dengan masifnya peretasan ini. Kami tidak menuduh bahwa ini dilakukan oleh dalam tanda kutip yang diberitanya terhapus tersebut,” ujar Ade dalam diskusi virtual, Senin (24/8).
Untuk itu, LBH Pers membuka posko aduan bagi media daring yang mengalami peretasan pemberitaan. Ia berharap, perusahaan media terbuka terkait persoalan peretasan yang berdampak luas ini.
Ade menilai, peretasan ini merupakan pelanggaran hukum karena Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan atau ayat 3 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).