"Setiap tahanan maksimal dibesuk oleh lima orang pengunjung tanpa bergantian."
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan para tahanan dibesuk anggota keluarga saat Idulfitri 1442 Hijriah. Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, tahanan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) bisa dijenguk famili pada Kamis (13/5).
"Setiap tahanan maksimal dibesuk oleh lima orang pengunjung tanpa bergantian," ujarnya secara tertulis, Selasa (11/5).
Jadwal kunjungan dibagi menjadi dua sesi, yakni jam 09.00-12.00 WIB dan 13.00 WIB-16.00 WIB. Keluarga yang hendak membesuk harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Selain menerapkan protokol kesehatan, tambah Ali, pengunjung harus menyertakan surat bebas Covid-19 yang sah dan masih berlaku.
"Pengunjung wajib menggunakan masker standar dan face shield serta dilengkapi surat keterangan bebas Covid-19 yang sah dan masih berlaku, dibuktikan dengan hasil swab test-PCR, rapid antigen, maupun GeNose," ujarnya.