Idealnya dugaan tipikor oleh aparat penegak hukum ditangani KPK.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menilai kasus dugaan pemerasan oknum jaksa terhadap 63 kepala sekolah di Indragiri Hulu, Riau dapat ditangani pihaknya.
"Idealnya dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) oleh aparat penegak hukum ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Itu akan lebih fair untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik," kata Nawawi, kepada wartawan, Rabu (19/8).
Menurut Nawawi, regulasi juga telah memberikan kewenangan pada KPK untuk menindak jenis pidana korupsi. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua Undang-Undang KPK.
"Dalam Pasal 11 yang menyebukan, pada pokoknya, KPK berwenang menangani perkara korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum" papar dia.
Bekas Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar itu menyampaikan, pihaknya hanya dapat melakukan supervisi saja dalam kasus tersebut. Baginya, akan lebih baik jika Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat melimpahkan penanganan perkara tersebut pada KPK.