Kejagung mensinyalir pemenang lelang pembangunan tol Japek II telah ditentukan sebelum proyek dimulai.
Anggota Komisi V DPR, Muhammad Fauzi, mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
"Jika indikasi [korupsi] itu memang benar, ya, dilakukan penyidikan. Tegakkan hukum setegak-tegaknya. Tapi, tetap dikedepankan praduga tak bersalah," ujarnya saat dihubungi Alinea.id, Rabu (15/3).
Fauzi melanjutkan, Komisi V DPR belum membahas masalah tersebut dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pangkalnya, dewan baru selesai reses pada awal pekan ini.
"Sampai sekarang, kita baru selesai reses, baru masuk beberapa hari. Baru dapat info [Kasus korupsi Japek II]. Jadwal ketemu PUPR belum terjadwal," tutur legislator asal Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan (Dapil Sulsel) III tersebut.
Politikus Partai Golkar ini pun enggan membicarakan kasus korupsi tol Japek II. Baginya, upaya hukum oleh Kejagung harus dihormati.