Kewenangan penegakan hukum termasuk penangkapan dimiliki penegak hukum, dalam hal ini polisi interpol dan juga kejaksaan ataupun KPK.
Anggota DPR dari Fraksi PKB Abdul Kadir Karding menilai, desakan ICW agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) terkait kasus Djoko Tjandra tidak proporsional.
Pasalnya, kewenangan penegakan hukum termasuk penangkapan dimiliki penegak hukum, dalam hal ini polisi interpol dan juga kejaksaan ataupun KPK. Karding menilai ICW salah sasaran jika meminta Jokowi untuk mengevaluasi BIN.
"Terlalu jauh kalau kita tiba-tiba mengalamatkan kesalahan itu kepada BIN. Sesungguhnya kalau melihat cerita dan kasusnya, banyak pihak oknum yang sudah diproses secara hukum," kata Karding kepada media, Rabu (29/7).
Sebagai contoh, dari kepolisian Brigjen Prasetyo telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian juga sedang ada penyelidikan terhadap imigrasi, kejaksaan atau pun juga aparat kelurahan yang mengurusi soal semua proses administrasi Djoko Tjandra.
Artinya ada persekongkolan oknum. Bukan oleh satu institusi seperti BIN. Lagi pula, kata anggota Komisi I DPR itu, polisi sudah melakukan tindakan hukum atau langkah-langkah hukum terhadap oknum tersebut.