Nasional

Lembaga legislatif paling abai penuhi LHKPN sepanjang 2018

Dari total jumlah wajib LHKPN sebesar 15.847, tak sampai 50% anggota legislatif yang memenuhinya. 

Senin, 14 Januari 2019 17:51

Lembaga legislatif menjadi lembaga negara paling tidak patuh dalam memenuhi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sepanjang 2018. Dari total jumlah wajib LHKPN sebesar 15.847, tak sampai 50% anggota legislatif yang memenuhinya. 

"Pelaporan paling rendah yaitu legislatif, dengan laporan terpenuhi 39,42% dari 15.847 wajib lapor LHKPN," ujar Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, dalam konferensi pers laporan LHKPN 2018 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan,  Senin (14/1).

Untuk lembaga legislatif, perhitungan persentase kepatuhan tersebut dikumpulkan dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan per fraksi.

Dari tingkat pusat, Dewan Perwakilan Rakyat menduduki peringkat kepatuhan terendah dengan hanya mencapai 21,42% dari jumlah wajib lapor 536 LHKPN. Disusul DPRD di peringkat kedua terendah, yang hanya mampu mematuhi sebanyak 28,77% dari jumlah wajib lapor 15.229 LHKPN. 

"Sedangkan MPR berada di peringkat ketiga dengan persentase kepatuhan 50% dari jumlah wajib lapor 2 LHKPN, dan DPD paling tinggi pada 57,5% dari total 80 wajib lapor," tambahnya. 

Soraya Novika Reporter
Gema Trisna Yudha Editor

Tag Terkait

Berita Terkait