Pelimpahan tahap pertama berkas perkara para tersangka korporasi ASABRI dilakukan kemarin.
Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas tahap pertama milik tersangka korporasi dugaan tindak pidana korupsi di PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT. ASABRI).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Supardi mengatakan, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan kemarin (26/11). Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan meneliti berkas perkara tersebut.
"Sudah lengkap, seluruhnya dilimpahkan," ujar Supardi kepada Alinea.id, Sabtu (27/11).
Menurut Supardi, saat ini penyidik tengah fokus mencari aset untuk mengembalikan kerugian negara Rp22,78 triliun. Pasalnya, sampai saat ini nilai sitaan aset hanya senilai Rp16,2 triliun.
"Masih terus dikejar, nanti lama-lama juga sampai terpenuhi," ucap Supardi.