Penetapan kehalalan vaksin Covid-19 Sinovac bersamaan dengan pengumuman persetujuan EUA.
Proses sertifikasi halal vaksin Covid-19 buatan Sinovac, China, dilakukan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Hal itu ditegaskan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi.
Dia menyatakan, vaksin Covid-19 ini melewati tujuh tahapan sebelum memperoleh sertifikasi halal. Mulai tahap permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga penerbitan sertifikat halal.
Permohonan sertifikasi halal vaksin Covid-19 ini telah diajukan PT Bio Farma (Persero) dan diterima Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 14 Oktober 2020. Penerbitan sertifikasi halal tersebut berdasarkan atas penetapan kehalalan vaksin oleh Komisi Fatwa MUI pada Senin (11/1).
Penetapan kehalalan vaksin bersamaan dengan pengumuman persetujuan emergency use authorization (izin penggunaan darurat/EUA) terhadap vaksin Covid-19 buatan Sinovac, China ini.
Zainud mengatakan, BPJPH telah menetapkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI) sebagai lembaga pemeriksa halal berdasarkan pemilihan dari pemohon.