Pemprov DKI juga menutup sejumlah destinasi wisata.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup sementara area publik dan destinasi wisata selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru) dalam upaya pencegahan penularan Covid-19. Pemprov DKI Jakarta melakukan pengendalian ketat di beberapa lokasi.
Kepala Satpol Pamong Praja (PP) Provinsi DKI Jakarta, Arifin, mengatakan bakal menyiagakan personel untuk patroli di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan. Pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Setiap orang, pelaku usaha/penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan/event dilarang melakukan aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari 5 (lima) orang pada area publik dan lokasi lainnya,” ujar Arifin dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12).
Area publik yang dilakukan penutupan dan pengendalian ketat oleh Pemprov DKI adalah:
Sementara tempat wisata dan budaya yang ditutup adalah: