KPK tengah fokus menelusuri aliran dana suap proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis terkait kasus korupsi proyek multi years pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Kelima mantan anggota DPRD tersebut ialah Heru Wahyudi dari fraksi PAN, Daud Gultom dan James Rocky P Rumanjar fraksi Partai Damai Sejahtera, Hendri HS fraksi Partai Golkar, serta Misran Hamid fraksi PDI Perjuangan.
“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMU (Amril Mukminin),” kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta pada Selasa, (15/10).
Saat ini, KPK tengah fokus menelusuri aliran dana suap proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning. Proses penelusuran itu dilakukan dengan mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan dari berbagai saksi, utamanya dari kalangan mantan anggota DPRD Bengkalis yang telah dilakukan pemeriksaan.
Pada perkra itu, Amril diduga kuat telah menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari PT CGA yang merupakan pihak rekanan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. Disinyalir, uang itu untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears pada tahun 2017 hingga 2019.