Nasional

Lima anggota ormas PP kembali ditetapkan sebagai tersangka

Kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Selasa, 30 November 2021 21:25

Tim penyidik Polda Metro Jaya kembali menetapkan lima orang anggota organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (ormas PP) sebagai tersangka pengeroyokan Kepala Bagian Operasional Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali. Kelima tersangka tersebut ditetapkan tersangka usai penyidik menemukan dua alat bukti.

"Kami tetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan saat ini ada lima orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/11) .

Disebutkan Zulpan, kelima tersangka tersebut adalah AS, WS, DH, ACH, dan MBK.

Dijelaskannya, tersangka AS berperan mengejar, menarik dan memukul korban dengan tangan kosong. Kemudian, tersangka DH berperan mengejar, memukul, dan menendang korban.

Selanjutnya, tersangka WS berperan memprovokasi, mengejar, dan memukul korban. Lalu, tersangka ACH berperan memukul korban dengan menggunakan kayu.

Ayu mumpuni Reporter
Ayu mumpuni Editor

Tag Terkait

Berita Terkait