Menteri LHK telah memberikan relaksasi kepada fasyankes untuk dapat mengoperasikan insinerator yang belum berizin.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan, berdasarkan data di Kementerian LHK, jumlah limbah medis Covid-19 sampai dengan 27 Juli 2021 mencapai 18.460 ton. Limbah itu bersumber dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), rumah sakit darurat, pusat karantina/isolasi, rumah tangga (isolasi mandiri), serta tempat uji deteksi Covid-19 dan vaksinasi Covid-19.
“Limbah medis itu seperti infus bekas, masker, vial vaksin, itu botolnya vaksin yang kecil itu, jarum suntik, kemudian face shield, perban, hazmat, APD, pakaian medis, sarung tangan, alat PCR/antigen, dan alcohol swab. Itulah yang disebut dengan limbah medis beracun, berbahaya,” ujar Siti Nurbaya, seperti dilansir dari setkab.go.id, Rabu (28/7).
Data mengenai jumlah limbah B3 medis Covid-19 ini dihimpun berdasarkan laporan dari provinsi. Namun Siti memperkiraan data yang diterima tersebut belum lengkap, untuk itu Kementerian LHK akan terus melengkapinya.
“Kalau perkiraannya asosiasi rumah sakit itu limbah medisnya itu besar sekali, bisa mencapai 383 ton per hari,” imbuhnya.
Lebih jauh Siti memaparkan, kapasitas pengolah limbah B3 medis saat ini mencapai 493 ton per hari. Meskipun kapasitas pengolah limbah B3 lebih besar dibandingkan limbah yang dikelola, namun penyebarannya tidak merata dan terkonsentrasi di Pulau Jawa.