Pemerintah dan DPR diminta mencontoh aturan perlindungan data pribadi yang diterapkan di Eropa.
Anggota Komisi I DPR RI Meutya Hafid menilai negara perlu ikut turun tangan secara langsung untuk melindungi data pribadi milik masyarakat. Menurut Meutya, pemerintah perlu mencontoh negara-negara Eropa dalam melindungi data pribadi milik warga negaranya.
Tak seperti di China, perlindungan data pribadi di Eropa tidak cukup hanya melalui konsensus antara pemilik data aplikasi dan penerima data. Negara-negara Eropa lazimnya memberlakukan aturan yang harus dipatuhi pengguna aplikasi dan perusahaan pengumpul data sehingga data pribadi warga tidak disalahgunakan.
"Saya rasa Indonesia dengan penduduk yang besar dan punya kerentanan dan sudah terjadi karena masyarakatnya sudah ikut aplikasi yang bukan berasal dari Indonesia. Maka, kita perlu membuat aturan yang cukup memproteksi untuk melindungi data-data pribadi warga negara kita," kata Meutya dalam sebuah diskusi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/7).
Saat ini, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) mangkrak di DPR. Padahal, RUU PDP telah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2016.
Hingga kini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga belum menyerahkan draf RUU tersebut ke DPR. Padahal, masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 bakal berakhir pada September mendatang.