LIPI merekomendasikan kuota tangkap sebesar 80 ribu untuk 2019 dengan minimum ukuran panjang tubuh dua meter (m) atau dengan berat minimum
Seminggu menjelang Hari Bumi 2019 yang mengampanyekan Lindungi Spesies Kita, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengeluarkan dokumen Non-Detriment Finding (NDF) hiu lanjaman atau carcharhinus falciformis sebagai acuan ilmiah pengelolaan dan pemanfaatan secara berkelanjutan spesies hiu di Indonesia.
Sebagai pemegang otoritas keilmuan Konvensi Perdagangan Internasional untuk Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora/CITES), Kepala Pusat Penelitian Oseanografi LIPI Dirhamsyah, mengatakan LIPI merekomendasikan kuota tangkap sebesar 80 ribu untuk 2019 dengan minimum ukuran panjang tubuh dua meter (m) atau dengan berat minimum 50 kilogram (kg).
“Artinya pemanfaatan hiu lanjaman dapat dilakukan dan tidak mengganggu populasinya di alam dengan syarat melakukan pembatasan jumlah tangkapan melalui sistem kuota dan mengatur ukuran hiu lanjaman yang boleh dimanfaatkan,” kata Dirhamsyah.
Ada 12 spesies hiu dan sembilan diantaranya hidup di Indonesia, termasuk hiu lanjaman (Carcharhinus spp). Dari data Statistik Perikanan 2015, 60% total produksi hiu di Indonesia adalah kelompok hiu lanjaman seluruh famili Carcharhinidae dan 54% di antaranya merupakan hiu lanjaman jenis Carcharhinus falciformis.
Hiu adalah salah satu kelompok spesies paling terancam di dunia. Berdasarkan daftar Uni Internasional untuk Konvensi Alam (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources/IUCN) setidaknya sekitar 31% hiu dunia terancam kepunahan.