Perbuatan pelaku, merupakan tindak kejahatan yang membahayakan masyarakat.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, berhasil meringkus seorang pelaku dari penggerebekan industri rumahan narkoba liquid untuk rokok elektrik atau vape di wilayah Kembangan, Meruya, Jakarta Barat. Pelaku berinisial MR tersebut ditangkap pada Sabtu (14/1).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, perbuatan pelaku, merupakan tindak kejahatan yang membahayakan masyarakat. Terlebih, bagi masyarakat yang menghirup langsung asap keluaran vape yang mengandung liquid sabu buatan pelaku tersebut.
"Liquid vape ini dijual bebas, segmennya berarti memanfaatkan orang yang bukan pengguna sehingga menjadi addict, karena mengandung zat yang addict," kata Yudo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (16/1).
Disampaikan Yudo, Polda Metro Jaya telah mengamankan barang bukti berupa 363 botol kemasan 50ml diduga berisi isopropylbenzylamine serta 41 botol kemasan 30 ml diduga berisi metilendioksimetamfetamina (MDMA Pinaca).
Pelaku berupaya mengedarkan narkoba cair dalam kemasan botol liquid vape ini melalui platform jual beli online. Tiap botolnya dijual dengan harga sekitar Rp200 ribu hingga Rp400 ribu.