SK Kementerian ESDM bertolak belakang dengan kondisi lingkungan bahwa Rawa Dano adalah cagar alam yang dilindungi.
Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) diprotes oleh sejumlah masyarakat Serang. Meski pembangunan PLTPB dan operasionalnya nanti diklaim akan ramah lingkungan, namun masyarakat menyebut PLTPB tetap beresiko bagi masyarakat.
Juru bicara Aliansi Syarekat Perjuangan Rakyat (Sapar) Hendra Wibowo mengatakan sekalipun dianggap ramah lingkungan, proyek yang di garap oleh PT. Sintese Banten Geothermal (SGB) dalam proses pembangunannya mengancam kehidupan masyarakat. Sebab lokasinya berdekatan dengan pemukiman penduduk.
"Ada ratusan kepala keluarga (KK) bermukim di sana. Misalnya di Padarincang ada sekitar 6.000 masyarakat bermukim di sekitar Gunung Prakasak yang merupakan lokasi proyek tersebut," kata Hendra Wibowo saat ditemui dalam aksi di depan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta (9/9).
Sebenarnya menurut Hendra, penolakan yang dilakukan warga bukan berarti warga anti pembangunan. Hanya saja persoalannya ialah proyek geothermal tersebut berada sangat dekat dengan pemukiman masyarakat.
Apabila dilakukan eksploitasi kawah bumi akan berbahaya bagi warga yang tinggal di sana. Jaraknya, tidak sampai satu kilometer.