Permohonan perlindungan D diterima karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap David Ozora sebagai korban penganiayaan berat yang disangka dilakukan Mario Dandy Satrio, anak pejabat Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, perlindungan terhadap David diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (6/3). Jenis perlindungan yang diberikan kepada D, yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.
“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” kata Hasto dalam keterangan, Senin (6/3).
Permohonan perlindungan D diterima karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.
Selain David, saat ini LPSK juga telah melakukan penelaahan permohonan perlindungan dari tiga orang saksi. Dari ketiga orang itu, termasuk AG, teman perempuan tersangka Mario Dandy, yang sudah ditetapkan pihak kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.