Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap putusan untuk terpidana kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E) menjadi panutan (role model). Dalam perkara ini, Bharada E selaku saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator/JC) dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, berpendapat, hakim memahami instisari peran dan kontribusi seorang saksi pelaku seperti Bharada E. Menurutnya, hal tersebut merupakan penghargaan kepada Bharada E atas kesaksiannya karena diberi keringanan pidana.
"Ini patut menjadi role model penghargaan bagi JC yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban terkait keringanan penjatuhan pidana," katanya dalam konferensi pers di Gedung LPSK, Jakarta, pada Jumat (17/2).
Dalam kesempatan serupa, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, mengatakan, Bharada E memiliki putusan paling rendah jika dibandingkan dengan tuntutan selama ini. Jaksa penuntut umum (JPU) sempat menuntut Bharada E 12 tahun penjara.
"Kalau pendekatan dari tuntutan ke vonis, maka putusan Richard adalah putusan paling rendah," ucapnya.