Nasional

LPSK akan kembali periksa Bharada E usai pengajuan sebagai JC

LPSK akan segera putuskan pemberian perlindungan terhadap Bharada E.

Minggu, 07 Agustus 2022 06:47

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Bharada E untuk kedua kalinya. Pemeriksaan kedua ini dilakukan usai kuasa hukum Bharada E menyatakan kliennya akan menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Sudah pasti kami akan meminta keterangan kembali Bharada E untuk mengetahui peristiwa sesungguhnya dan pelaku lainnya," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suryo kepada Alinea.id, Minggu (7/8) dini hari.

Hasto menerangkan, usai meminta keterangan Bharada E, LPSK akan menelaah apakah dia dapat memenuhi semua persyaratan sebagai JC. Kemudian, akan diputuskan apakah laik pemberian perlindungan dan pendampingan terhadapnya.

Di sisi lain, Hasto menyebut, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan penyidik untuk mengetahui perkembangan terakhir kasus yang terjadi di kawasan Duren Tiga itu.

"Secepatnya akan kami putuskan," tuturnya.

Ayu mumpuni Reporter
Ayu mumpuni Editor

Tag Terkait

Berita Terkait