Tindakan yang telah dilakukan oleh Bupati Langkat bukanlah hal sepele.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memandang kasus kerangkeng manusia oleh Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin bukan sebatas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ada banyak hal yang dilanggar dalam tindakan perbudakan itu.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, perampasan kemerdekaan seorang manusia jelas terjadi dalam kasus itu. Selain itu, penistaan agama juga telah dilakukan oleh setiap pihak di sana terhadap manusia yang terkurung di balik jeruji.
"Peristiwa ini tidak hanya sebatas pada TPPO tapi juga ada perampasan kemerdekaan, penistaan agama, pembunuhan," kata Edwin dalam webinar, Jumat (17/6).
Edwin menyebut, pendalaman yang dilakukan oleh pihaknya selama empat bulan juga membuahkan hasil terang dalam kasus ini. Para tersangka misalnya, tidak sebatas pada para tersangka yang telah ditetapkan saat ini.
Ada seorang tokoh lagi yang sudah buron entah dari waktu kapan. Bahkan disebut, tokoh dengan nama Jerapah ini, menjadi tahanan di luar rumah tahanan.