Tim rencananya diberangkatkan Senin (30/11), untuk melakukan penelaahan terhadap kondisi dan kebutuhan korban.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membentuk tim untuk melindungi dan memberikan hak-hak saksi dan korban terorisme di Dusun Tokeleme, Desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi tengah (Sulteng).
"Tim akan mengidentifikasi guna proses pemenuhan hak korban atau keluarga korban," ujar Wakil Ketua LPSK, Achmadi, dalam keterangannya, Minggu (29/11).
Bantuan yang diberikan tim LPSK berupa bantuan medis juga akan mendalami keterangan saksi dan korban guna kepentingan perlindungan dalam proses peradilan. Tim rencananya diberangkatkan Senin (30/11), untuk melakukan penelaahan terhadap kondisi dan kebutuhan korban.
"Jika kebutuhan bantuan medis mendesak, LPSK bisa menerbitkan guarantee letter sebagai jaminan atas biaya penanganan medis bagi korban tindak pidana terorisme tersebut," terang Achmadi.
Dalam membantu tugas tim, LPSK terus berkoordinasi dengan Polda Sulteng untuk proses perlindungan saksi dan korban, seperti bantuan medis, rehabilitasi psikologis, dan santunan.