LPSK menunggu itikad baik Bharada E untuk bekerja sama dan membuka siapa yang menyuruhnya menembak Brigadi J.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih membuka peluang untuk memberikan perlindungan bagi tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E. Bharada E diduga menembak Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka sebenarnya bukan kewenangan LPSK lagi, kecuali yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, kepada Alinea.id, Kamis (4/8).
Hasto menyebut, Bharada E harus memenuhi syarat jika menerima perlindungan, yakni merelakan dirinya menjadi justice collaborator. Selain syarat bukan pelaku utama ada pula syarat lainnya.
Syarat lainnya adalah ketersedian dirinya untuk bekerja sama dan memenuhi janji untuk mengungkap tindak pidana tersebut. Bahkan, tidak ragu untuk menjabarkan lengkap orang yang telah menyuruh melakukan tindak pidana tersebut.
"Syaratnya bukan pelaku utama, bersedia bekerja sama dan akan berjanji mengungkap seluruh tindak pidana itu termasuk orang yang berada di atasnya," ujar Hasto.