LPSK pastikan Bharada E bukan pelaku utama, sehingga berhak mendapat perlindungan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Hal itu diberikan setelah LPSK melakukan asesmen terhadap Bharada E.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Bharada E di rumah tahanan Bareskrim Polri. Sikap itu sebagai bentuk respon atas pengajuan perlindungan oleh Bharada E.
“Kami berkeyakinan Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator,” kata Hasto dalam konferensi pers di LPSK, Senin (15/8).
Hasto menyebut, syarat yang dipenuhi Bharada E adalah bukan pelaku utama tindak pembunuhan terhadap Brigadir J. Bahkan, LPSK menemukan faktor lain, yaitu niat membunuh dari Bhadara E terhadap Brigadir J adalah nihil.
“Yang bersangkutan tidak punya mens rea atau niat untuk melakukan pembunuhan,” ujar Hasto.