LPSK menyampaikan hasil temuan dalam laporan yang berisi 9 bab.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan hasil temuan dari investigasi yang dilakukan atas tragedi Kanjuruhan ke Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Hasil investigasi LPSK disampaikan ke TGIPF di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (11/10).
"Ya, kami diundang untuk menyampaikan hasil temuan LPSK dan kami menyampaikan hasil temuan kami dalam laporan yang berisi 9 bab," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, saat dihubungi, Selasa (11/10).
Edwin menjelaskan, laporan tersebut berisi sejumlah temuan penting dalam tragedi yang mengakibatkan 131 orang meninggal dunia tersebut, di antaranya perihal latar belakang hingga kronologi peristiwa.
"Latar belakang, kondisi stadion, kemudian kronologi, kemudian korban, kemudian pelaku, perbuatan, masalah lain yang kami temukan," ujar Edwin.
Ditambahkan Edwin, hasil investigasi LPSK terkait tragedi Kanjuruhan telah disampaikan ke TGIPF. Selain itu, pihaknya bakal menyampaikan hasil investigasi kepada publik pada Kamis (13/10).