Nasional

LPSK siap lindungi saksi, korban, dan pelapor pinjol ilegal

"Ini penting bagi pemohon agar merasa aman, tidak takut, dapat menerangkan keterangan yang sebenar-benarnya."

Jumat, 22 Oktober 2021 15:53

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada para saksi, korban, dan pelapor dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Perlindungan dilakukan untuk kepentingan proses peradilan hingga "meja hijau".

“Ini penting bagi pemohon agar merasa aman, tidak takut, dapat menerangkan keterangan yang sebenar-benarnya. Sekali lagi, LPSK siap memberikan perlindungan,” ujar Wakil Ketua LPSK, Achmadi, dalam telekonferensi, Jumat (22/10).

LPSK sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan pihak terkait dalam penyelesaikan kasus pinjol ilegal. Pun telah mendalami beberapa korban.

“Kita tahu semuanya, pinjol ilegal begitu meresahkan masyarakat, peminjaman dengan cara cepat, mudah, bunganya sangat tinggi,” tuturnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menambahkan, para korban pinjol ilegal diharapkan berani melapor kepada polisi
agar mendapatkan perlindungan. Jika menginginkan perlindungan yang lebih spesifik, LPSK bisa "turun tangan". “Semuanya itu disediakan sebagai instrumen UU.” 

Manda Firmansyah Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait