Pernyataan Nikita tentang kemacetan imbas penjemputan Rizieq Shihab menuai protes hingga ancaman dari penggemar Imam Besar FPI.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan perlindungan kepada artis Nikita Mirzani menyusul adanya aksi intimidatif dan rencana pengepungan yang menyasar kediamannya. Sehingga, sudah semestinya lembaga negara itu memberikan bantuan guna memastikan hak atas rasa aman tak terancam.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, mengatakan, narasi bernada intimidatif dan tindakan main hakim sendiri harus dihindari. Sebaiknya tidak melakukannya karena bisa menimbulkan problematika sosial dan hukum.
“Apabila memang ada hukum yang dilanggar pihak lain, LPSK menyarankan menggunakan cara yang lebih bijak, yakni membawanya ke kepolisian untuk diproses secara hukum," tuturnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/11).
LPSK, sambungnya, masih memantau perkembangan kasus yang menimpa Nikita. Pun siap memberikan perlindungan apabila dibutuhkan.
“Bagi pihak yang merasa terintimidasi, bahkan mendapatkan ancaman secara langsung, LPSK meminta yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan ke LPSK. Nanti akan kita telaah bagaimana posisi kasusnya," paparnya.