Nasional

LPSK beri perlindungan kepada Bharada E meski vonis sudah dijatuhkan

LPSK akan menghentikan perlindungan Bharada E jika dinilai tak ada lagi ancaman.

Rabu, 15 Februari 2023 10:48

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan perlindungan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan tetap diberikan meski majelis hakim sudah menjatuhi vonis terhadap yang bersangkutan. Vonis itu akan dibacakan pukul 09.30 WIB pagi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan bahwa pendampingan dan perlindungan kepada Bharada E akan dicabut apabila kondisinya dinyatakan aman dari segala ancaman. Penilaian keamanan itu ditentukan LPSK dengan evaluasi secara berkala.

"Iya tentu kami masih akan memberikan perlindungan kepada Eliezer, bahkan pascaputusan juga akan tetap kami berikan perlindungan sampai yang bersangkutan bener-benar aman. Bahkan, meski sudah inkracht kalo dia belum aman, ya kita tetap lindungi," ujar Susi kepada Alinea.id, Rabu (15/2).

Terkait dengan vonis yang akan dibacakan hari ini, Susi menuturkan, LPSK sangat berharap majelis hakim benar-benar mempertimbangkan rekomendasi yang telah diberikan, pledoi, duplik Bharada E, dan keadilan masyarakat. Terlebih, beberapa kelompok masyarakat juga mengajukan amicus curiae kepada Majelis Hakim.

Jaksa penuntut umum menuntut Bharada E dengan hukuman penjara 12 tahun. "Harapannya majelis hakim memutus sesuai ketentuan di dalam Pasal 10 A ayat (3) uu no. 31 tahun 2014," katanya.

Ayu mumpuni Reporter
Ayu mumpuni Editor

Tag Terkait

Berita Terkait