Nasional

LPSK tolak permohonan perlindungan anak berkonflik hukum AG

Anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK.

Selasa, 14 Maret 2023 11:32

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak untuk memberikan perlindungan terhadap kekasih Mario Dandy Satrio, yaitu AG (15).

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, AG tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan. Hal ini diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014.

“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK,” katanya kepada wartawan, Selasa (14/3).

Hasto menyebut, syarat AG sebagai pemohon juga tidak memenuhi unsur Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d. Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban. 

Menurutnya, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban. 

Immanuel Christian Reporter
Ayu mumpuni Editor

Tag Terkait

Berita Terkait