Anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak untuk memberikan perlindungan terhadap kekasih Mario Dandy Satrio, yaitu AG (15).
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, AG tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan. Hal ini diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014.
“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK,” katanya kepada wartawan, Selasa (14/3).
Hasto menyebut, syarat AG sebagai pemohon juga tidak memenuhi unsur Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d. Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban.
Menurutnya, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.