LPSK kantongi surat permohonan perlindungan kembali dari ibu dan tiga anak korban kekerasan seksual.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai kepolisian perlu segera mengambil langkah-langkah jitu guna menjawab desakan untuk membuka kembali kasus dugaan pencabulan yang dialami tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. LPSK kemudian menawarkan solusi untuk dipertimbangkan kepolisian untuk mengakhiri polemik di tengah masyarakat.
Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, salah satu pangkal persoalan dalam kasus tersebut adalah keraguan ibu korban terhadap proses penyelidikan yang berakhir dengan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SKP2), pada 10 Desember 2019.
”Kami menemukan kesan ibu korban meragukan terhadap hasil pemeriksaan visum et refertum dan visum et repertum psychiatricum yang telah dilakukan kepada korban sebanyak tiga kali, mulai dari pemeriksaan di Puskesmas Malili hingga Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulawesi Selatan Makassar,” jelas Edwin dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10).
Untuk itu, LPSK mendorong Bareskrim memfasilitasi pemeriksaan forensik yang dinilai netral. Kepolisian, lanjut Edwin, juga dapat menawarkan pihak korban untuk memilih ahli forensik yang mereka nilai netral dan profesional. Pemeriksaan yang dilakukan berupa visum et repertum, visum et repertum psychiatricum dan psikologi forensik.
“Namun yang perlu menjadi perhatian semua pihak, termasuk pihak korban adalah semua pihak harus menganggap hasil pemeriksaan independen itu sebagai hasil yang final dan diterima semua pihak secara fair,” jelasnya.