Kebijakan tanpa karantina bagi PPLN mulai berlaku pada 14 Maret 2022.
Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah menjadikan Bali sebagai lokasi uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Kebijakan ini mulai berlaku pada 14 Maret 2022, tergantung hasil evaluasi kasus Covid-19 di Bali.
"Secara spesifik pemerintah memilih Bali sebagai lokasi uji coba karena tingkat vaksinasi dosis kedua umum sudah tinggi dibandingkan provinsi lainnya. Namun dalam masa persiapan menuju 14 Maret, kami akan terus mengakselerasi vaksinasi dosis kedua lansia, dan booster," ujar Luhut melalui telekonferensi yang disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (27/2).
Luhut menjelaskan, masa uji coba tanpa karantina bagi PPLN bisa dipercepat. Catatannya, kasus Covid-19 di Bali mengalami penurunan signifikan selama sepekan ke depan. "Karena di Bali kemarin kami lihat, selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik," ujar dia.
Menurut Luhut, terdapat sejumlah persyaratan yang dipenuhi PPLN yang tidak melakukan karantina. Pertama, PPLN yang datang harus menunjukan bukti pembayaran hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukan bukti domisili di Bali bagi WNI.
Kedua, PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster. Ketiga, PPLN harus melakukan tes PCR dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes keluar. "Setelah negatif, PPLN dapat beraktvitas bebas dengan prokes ketat diterapkan," katanya.