Kivlan Zen menggugat Wiranto secara perdata terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998.
Pada 5 Agustus 2019, kuasa hukum mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kaskostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kivlan menggugat perdata terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Swakarsa pada 1998 atas perintah Wiranto. Saat itu, Wiranto menjabat sebagai Panglima ABRI (sekarang TNI), sedangkan Kivlan merupakan perwira tinggi tanpa jabatan di Mabes TNI.
Melawan usai dibui
Tak tanggung-tanggung, Kivlan melayangkan gugatan perdata sebesar Rp1 triliun kepada mantan bosnya itu. Gugatan tersebut terdiri dari gugatan materiel dan imateriel.
Gugatan materiel, antara lain menanggung biaya operasional Pam Swakarsa dengan mencari pinjaman, menjual rumah, dan mobil sebesar Rp8 miliar; serta menyewa rumah karena sudah menjualnya hingga mendapatkan rumah lagi pada 2018 atas bantuan Jenderal Gatot Nurmantyo sebesar Rp8 miliar.