Penyidik masih terus menelusuri aset milik Lukas yang terkait dugaan pencucian uang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemprov Papua.
Sejumlah barang bukti telah dikantongi KPK untuk menjerat Lukas dengan pasal pencucian uang. Ada emas batangan hingga mobil yang diduga berasal dari suap dan gratifikasi.
"[Barang bukti] di antaranya itu [emas batangan dan mobil]," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, dikutip Jumat (14/4).
KPK telah menyita terhadap sejumlah aset Lukas Enembe yang diduga berkaitan dengan kasus pencucian uang. Penyidik masih terus menelusuri aset milik Lukas yang terkait pencucian uang.
"Iya, masih [ada aset yang dicari]," ujar Ali.