KPK resmi telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Kepolisian melakukan pengamanan di sekitar Mako Brimob Kota Raja, sebagai lokasi diamankannya Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Lukas adalah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur di Papua.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas sendiri sudah menjadi incaran lembaga antirasuah itu.
"KPK yang melakukan penangkapan terhadap Lukas Enembe. Infonya (Lukas Enembe) diamankan di Mako Brimob Kota Raja," kata Ady saat dikonfirmasi, Selasa (10/1).
Awal 2023, KPK resmi menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, selain Lukas, pihaknya juga menetapkan Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) sebagai tersangka. Namun, penyidik hanya melakukan penahanan terhadap Rijatono.