Gubernur Papua nonaktif tersebut dibantarkan atas rekomendasi tim medis KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Lukas Enembe pada hari ini (18/1) kembali menjalani pembantaran penahanan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Lukas merupakan tersangka dalam kasus korupsi dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Gubernur Papua nonaktif tersebut dibantarkan atas rekomendasi tim medis KPK.
"Benar, informasi yang kami terima untuk tersangka LE (Lukas) atas rekomendasi dokter KPK, ini dibantarkan penahanannya untuk keperluan pemantauan kesehatan secara mendalam di RSPAD Gatot Soebroto," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Lukas sebelumnya dibawa ke RSPAD untuk menjalani perawatan dan penambahan obat yang dibutuhkan sebagaimana rekomendasi dokter KPK. Meski tengah dirawat jalan, Ali menyebut Lukas berada dalam kondisi stabil.
"Bisa melakukan aktivitas seperti biasa, bisa duduk, bisa jalan ke toilet, termasuk makan sendiri di rumah sakit," ujar Ali.