Berkas perkara dan surat dakwaan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, segera disidangkan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Berkas perkara dan surat dakwaan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan Lukas Enembe dilakukan pada hari ini (Rabu, 31/5) oleh jaksa KPK.
"Tim jaksa mendakwa total senilai Rp46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," kata Ali dalam keterangannya.
Adapun saat ini, KPK tengah menunggu jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Penahanan Lukas kini menjadi wewenang pengadilan.
"Status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," ujar Ali.