Adapun sanksi yang diterapkan bervariatif mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan akan menjatuhkan sanksi terhadap Lurah Grogol Selatan, Jakarta Selatan, Asep Subahan.
Asep diduga melakukan pelanggaran lantaran membantu pembuatan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, yakni Djoko Tjandra.
"Kalau dia tidak salah jabatannya dapat dilanjut. Tetapi kalau terbukti (bersalah), dia bisa nonjob atau jadi staf, bahkan kena sanksi hukuman disiplin," kata Chaidir saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/7).
Adapun sanksi yang diterapkan bervariatif mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat. "Bisa sanksi berat, bisa sedang. Kalau kategori begitu," ujar dia.
Chaidir menjelaskan sanksi sedang yang mungkin diberikan kepada Asep yaitu dinonaktifkan dari posisi lurah, dan digeser ke tingkatan eselon yang sama. Tak hanya itu, Asep pun tak mendapatkan tunjangan selama tiga bulan berturut-turut dan hanya mendapat gaji pokok.