Surat Edaran Menaker itu dianggap bertentangan dengan PP 78/2015.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal mengguat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 terkait tunjangan hari raya (THR) 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA), Jumat (15/5).
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan, gugatan diajukan karena SE THR bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Di dalamnya mengatur kewajiban pengusaha membayar THR selambat-lambatnya H-7 Lebaran. Jika terlambat, didenda 5%.
"Mengacu pada kasus PT Yongjin dan PT Doosan di Sukabumi yang membayar THR dengan cara mencicil, justru mengakibatkan terjadinya hubungan industrial yang tidak harmonis. Buruh akhirnya melakukan aksi yang melibatkan ribuan orang," tuturnya via keterangan tertulis, Rabu (13/5).
Terbitnya SE itu, menurutnya, dimanfaatkan perusahaan untuk "akal-akalan" dengan cara mencicil atau menunda tanpa memberikan penjelasan kepada pekerja. Bahkan, tidak ada audit yang menunjukkan perusahaan merugi atau tidaknya.
Ada beberapa hal yang dimohon KSPI. Pertama, meminta PTUN dan MA membatalkan dan menyatakan SE THR tidak berlaku. Kedua, menyatakan PP Nomor 78 Tahun 2015 sebagai dasar penetapan dan pembayaran THR bagi buruh se-Indonesia. Lalu, menolak pembayaran THR dengan cara dicicil ataupun ditunda.