Pemeriksaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Kejaksaan Agung (Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menjadwalkan pemeriksaan bagi mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Pemeriksaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2022 sampai April 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Lutfi akan diperiksa Rabu (9/8). Pemanggilan kembali melalui Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 pada 4 Agustus 2023
"Atas hal itu, ML selaku mantan Menteri Perdagangan melalui kuasa hukumnya mengonfirmasikan bahwa ML akan hadir sebagai saksi pada Rabu, 9 Agustus 2023," katanya dalam keterangan, Senin (7/8).
Akhir Juli, penyidik telah memanggil Lutfi untuk pemeriksaan serupa. Sayangnya, Lutfi tidak dapat hadir. Konfirmasi tersebut disampaikan kuasa hukum Lutfi, yaitu kantor NKHP Law Firm melalui surat resmi yang diterima Tim Penyidik Nomor: 178/NKHP/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023. Untuk itu, tim penyidik kembali mengirimkan surat pemanggilan berikutnya.