Agenda persidangan adalah pembacaan putusan terhadap terdakwa Luthfi.
Majelis hakim menjadwalkan membacakan sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa Dede Luthfi Alfiandi (20) hari ini, Kamis (30/1). Keputusan hakim tersebut muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Luthfi.
"Agenda persidangan adalah pembacaan putusan," Hakim Ketua Bintang AL di ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/1).
JPU telah membacakan tuntutan terhadap pemuda pembawa bendera Merah Putih saat demo di depan Gedung DPR itu. Luthfi dianggap melanggar pasal 218 KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara," kata JPU Andri Saputra membacakan tuntutan di ruang sidang.
Lutfi pun merasa keberatan dengan tuntutan jaksa tersebut, dan berharap segera dibebaskan.