Nasional

Luthfi pembawa bendera saat demo jalani sidang vonis hari ini

Agenda persidangan adalah pembacaan putusan terhadap terdakwa Luthfi.

Kamis, 30 Januari 2020 07:04

Majelis hakim menjadwalkan membacakan sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa Dede Luthfi Alfiandi (20) hari ini, Kamis (30/1). Keputusan hakim tersebut muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Luthfi.

"Agenda persidangan adalah pembacaan putusan," Hakim Ketua Bintang AL di ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/1).

JPU telah membacakan tuntutan terhadap pemuda pembawa bendera Merah Putih saat demo di depan Gedung DPR itu. Luthfi dianggap melanggar pasal 218 KUHP.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara," kata JPU Andri Saputra membacakan tuntutan di ruang sidang.

Lutfi pun merasa keberatan dengan tuntutan jaksa tersebut, dan berharap segera dibebaskan.

Fathor Rasi Reporter
Fathor Rasi Editor

Tag Terkait

Berita Terkait