Sanksi yang diberikan berupa pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap.
Mahkamah Agung akan menindak tegas hakim dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (27/11) dan Rabu (28/11). Tindakan terhadap para pelaku, akan dilakukan seiring proses hukum yang berjalan.
"Kalau terhadap personal yang bersangkutan, kita akan ambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Biasanya kalau sudah ditetapkan tersangka, maka akan diberhentikan sementara. Kalau sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, putusan terhadap dia, itu sudah diberhentikan permanen," kata juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi di Jakarta, Selasa (28/11).
MA pun, kata dia, terus mencari solusi agar kasus serupa tidak terulang. Sebab keterlibatan hakim dan panitera dalam kasus suap penanganan perkara, bukan kali pertama terjadi.
"Ya ini kita cari problemnya. Semua upaya sudah kita laksanakan, regulasi seperti Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 7, nomor 8, nomor 9 tahun 2016. Terus ada maklumat ketua MA, kemudian turun ke bawah untuk pembinaan, pengawasan, sebagainya. Ternyata masih seperti ini," katanya.
Menurut Suhadi, MA sudah melakukan pengawasan secara maksimal untuk mencegah kasus seperti ini terjadi. Salah satunya dengan pengawasan melekat.