Jubir MA menyatakan, hanya 8% PK koruptor yang dikabulkan. Disebabkan 3 faktor.
Mahkamah Agung (MA) bantah kerap memangkas hukuman koruptor di tingkat peninjauan kembali (PK). Alasannya, hanya 8% upaya hukum luar biasa yang dikabulkan.
"Yang saya lihat, menurut data yang ada itu, bahwa ada 8% yang memang dikabulkan. Jadi, masih ada 92% yang ditolak," kata Menurut Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, dalam webinar, Jumat (22/1).
Dirinya menjelaskan, tiga alasan PK koruptor dikabulkan. Pertama, ada disparitas pemidanaan. Menurutnya, itu terjadi karena berkas perkara dalam satu kasus yang melibatkan beberapa orang dilimpahkan ke pengadilan tidak dalam satu waktu alias terpisah.
Ketika kondisi tersebut berlaku, disparitas pemidanaan bisa terjadi lantaran bukan tidak mungkin majelis hakim yang menanganinya berbeda-beda. Sementara saat memutus perkara, hakim memiliki independensi.
Kedua, pemohon PK keberatan saat mengetahui putusan perkara yang sama, tetapi diajukan secara terpisah. Ini kerap berhubungan dengan pidana yang dijatuhkan berdasarkan peran.