Mahkaham Agung (MA) memutuskan resmi mengabulkan kasasi tersangka megakorupsi BLBI Syafruddin Temenggung.
Mahkaham Agung (MA) memutuskan resmi mengabulkan kasasi tersangka megakorupsi BLBI Syafruddin Temenggung.
MA menyatakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyah Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan.
"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah membacakan amar putusan kasasi Syafruddin di gedung MA pada Selasa (9/7).
Syafruddin Arsyad Temenggung adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.
Sebelumya putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.