MA menilai, yang dilakukan terdakwa Karen adalah bussines judment ruke dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.
Mahkamah Agung memutus lepas Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan dari tuntutan hukum karena dinilai perbuatan yang dilakukan bukan merupakan tindak pidana.
"Majelis hakim kasasi MA yang menangani perkara Karen Agustiawan, Senin, 9 Maret 2020 menjatuhkan putusan dengan amar putusan antara lain, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro dihubungi di Jakarta, Selasa (10/9).
Alasan pertimbangan majelis kasasi yang diketuai Suhadi serta didampingi hakim anggota, Prof Krisna Harahap, Prof Abdul Latif, Prof Mohammad Askin dan Sofyan Sitompul antara lain, yang dilakukan terdakwa Karen adalah bussines judment ruke dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.
Majelis kasasi memandang putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun, meski pada akhirnya keputusan itu menimbulkan kerugian pada perseroan.
"Itu merupakan risiko bisnis. Bertolak dari karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi dan tidak dapat ditentukan secara pasti," ucap Andi Samsan Nganro.