Nasional

MA putus 28.371 perkara sepanjang 2022

Jumlah perkara yang masuk ke MA pada 2022 meningkat 47,57% daripada tahun sebelumnya sebanyak 19.209 perkara.

Selasa, 03 Januari 2023 14:15

Mahkamah Agung (MA) memutus lebih dari 28.000 perkara sepanjang tahun 2022. Ketua MA, Syarifuddin, mengatakan, capaian ini melampaui target produktivitas memutus perkara, yang mulanya ditargetkan sebesar 75%.

"Sampai dengan tanggal 29 Desember 2022, Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 28.371 perkara atau sebesar 99,47% dari jumlah beban perkara tahun 2022," kata Syarifuddin dalam telekonferensi pers daring Refleksi Kinerja Mahkamah Agung RI 2022, Selasa (3/1).

Syarifuddin memaparkan, jumlah beban perkara tahun 2022 sebanyak 28.522 perkara. Angka ini kumulatif dari sisa perkara tahun 2021 sebanyak 175 perkara ditambah jumlah perkara masuk sebanyak 28.347 perkara.

Disampaikannya, jumlah perkara yang masuk ke MA pada 2022 meningkat 47,57% daripada tahun sebelumnya sebanyak 19.209 perkara. Sementara itu, rasio produktivitas memutus perkara meningkat 1,7% dibandingkan tahun 2021.

Lebih lanjut, ungkap Syarifuddin, produktivitas kinerja minutasi perkara atau pemberkasan perkara yang sudah diputus juga meningkat signifikan.

Gempita Surya Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait