PK diajukan atas putusan bebas tujuh terdakwa kasus kredit macet Bank Mandiri dan PT TAB.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan bebas Mahkamah Agung (MAS) terhadap tujuh terdakwa dalam kasus kredit macet Bank Mandiri dan PT Tirta Amarta Blottling (TAB).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengaku, pihaknya tengah mempertimbangkan pengajuan PK tersebut. Ia menjelaskan, PK dapat diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) apabila terdapat alat bukti baru atau keadaan baru (novum).
Menurut Adi, Direktur Utama PT TAB Rony Tedy dan enam terdakwa lainnya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mereka juga telah dijerat oleh penyidik dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Saya kira memang akan ke arah sana (PK). Kami hanya ingin memperjuangkan bagaimana uang negara yang hilang itu bisa kembali," tutur Adi saat dikonfirmasi, Senin (4/11).
Lebih lanjut Adi mengatakan, keputusan bebas yang dijatuhkan hakim akan merugikan negara karena tidak ada pihak yang dapat mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun. Oleh karenanya, Adi menyebut PK segera diajukan seusai mendapat petunjuk dari Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.