MA menilai keputusan investasi Karen untuk Pertamina bukan tindak pidana.
Mahkamah Agung menjatuhkan vonis lepas kepada eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan. Dia terseret perkara korupsi investasi perusahaan pelat merah tersebut di Blok Basker Manta Gummy, Australia.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan tersebut diketok hari ini, Senin (9/3).
"Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum," demikian petikan amar putusan yang disampaikan Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/3).
Menurut majelis hakim kasasi yang menangani perkara Karen, keputusan investasi Pertamina di bawah kepemimpinan Karen merupakan bussiness judgment rule. Hal tersebut dianggap bukan tindak pidana.
"Menurut majelis kasasi, putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Kendati putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan, tetapi itu merupakan risiko bisnis," ujar Andi.