KPK tegaskan, perbuatan Irman Gusman terdapat delik tindakan korupsi atas perkara pembelian gula impor ke Bulog.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampik pernyataan Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Irman Gusman yang menyebut tidak ada delik tindak pidana korupsi yang dilakukan Ketua DPD dalam perkara suap terkait permohonan pembelian gula impor ke Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar.
"Jadi tidak benar klaim-klaim yang dikatakan oleh pihak tertentu bahwa tidak ada korupsi disitu. Jadi kalau ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan Irman tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi itu pasti keliru," kata Febri, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).
Menurutnya, Irman Gusman telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi meski pasal yang diputus oleh majelis hakim MA itu berubah. Dia menilai, pasal tersebut masih termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Dalam amar putusan peninjauan kembali (PK) itu, majelis hakim MA menganggap Irman telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang tindak pidana korupsi. Putusan itu merubah judex facti atau putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyangkakan Pasal 12 huruf b Undang-Undang tindak pidana korupsi kepada Irman.
"Meskipun pasalnya berubah itu bagian dari tindak pidana korupsi. Kami bisa jelaskan secara substansi," ucap Febri.