Dalam mengambil putusan, hakim memiliki pertimbangan hukum
Mahkamah Agung (MA) kembali mendapatkan sorotan setelah memberikan keringanan hukuman kepada terpidana korupsi. Namun MA menilai putusan tersebut telah sesuai dengan mekanisme hukum.
Kepala Kamar Pidana Mahkamah Agung Suhadi menegaskan, hakim pengadilan agung yang memeriksa perkara Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi sudah melakukan sesuai mekanisme hukum.
"Semua hakim melaksanakan tugas berdasarkan hukum. Sudah ada hukum acara yang menuntun mereka untuk menyelesaikan perkara," kata Suhadi di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).
Perbedaan pandangan soal perkara lazim terjadi, bahkan ada juga putusan yang tidak sesuai ekspektasi publik. Namun begitu, hakim memiliki indepensi dalam memeriksa perkara.
Dalam mengambil putusan, hakim memiliki pertimbangan hukum. Tidak hanya aspek keadilan, tetapi juga mempertimbangkan asas sosial dan kemanfaatan saat menggunakan kewenangannya.