Sikap tersebut berbeda dengan lembaga yudisial lainnya, Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung (MA) hingga kini belum mengambil langkah antisipasi pandemi coronavirus baru (Covid-19). Dus, proses peradilan akan tetap berjalan seperti biasa.
"MA saat ini belum mengeluarkan edaran atau mengambil kebijakan terkait penyebaran virus corona," kata Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, saat dihubungi wartawan, Selasa (17/3).
Kebijakan meminimalisasi penyebaran Covid-19 diserahkan kepada jajaran pengadilan daerah. Diharapkan dengan memperhatikan situasi dan langkah pemerintah.
"Terhadap sidang perkara pidana, terutama yang banyak menghadirkan pengunjung, pelaksanaannya diserahkan kepada ketua pengadilan setempat. Sebab, penyelesaian perkara pidana terkait dengan masalah HAM seseorang," tuturnya.
"Sedangkan untuk sidang-sidang perkara perdata, perdata agama, dan TUN (tata usaha negara), tentu dapat memanfaatkan e-Litigasi sebagai pilihan," ucap dia.