Hakim juga sempat memperbaiki putusan dari pengadilan tinggi. Perbaikan dengan membebankan biaya perkara kepada negara.
Mahkamah Agung (MA) menetapkan vonis bagi terdakwa Teddy Minahasa tetap berjalan sesuai putusan pengadilan tingkat pertama. Yakni, putusan untuk memberikan pidana penjara seumur hidup.
Ketua Mejlis Hakim Agung, Surya Jaya mengatakan, Teddy Minahasa terbukti terlibat dalam praktik transaksi jual beli narkotika hasil dari barang bukti sitaan kasus narkoba. Majelis pun menguatkan putusan tersebut dengan menolak permohonan pihak Teddy.
“Menolak permohonan pemohon," kata Surya Jaya dalam persidangan, Jumat (27/10).
Hakim juga sempat memperbaiki putusan dari pengadilan tinggi. Perbaikan dengan membebankan biaya perkara kepada negara.
Sebelumnya, Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, akan mengajukan kasasi terhadap putusan banding yang diterimanya. Putusan itu menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama yang menjadikan dirinya harus dipenjara seumur hidup.